Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PA.Pwr Sunarti binti Sardi Wiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PA.Pwr
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sunarti binti Sardi Wiyono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurkhamid, S.Ag dan Nanda Putri Kartadi,S.H.Sunarti binti Sardi Wiyono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PREMAIR
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon.
d.    Menetapkan merubah data diri  Pemohon yang tertulis di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor: 115/11/VII/1997 Tertanggal 19 Juni 2023 Yang dikeluarkan oleh kantor urusan Agama Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta yang semula nama Pemohon  Wadiyem binti Sardi Wiyono untuk dirubah menjadi nama  yang benar dan nama yang akan di pakai Sunarti binti  Sardi Wiyono serta pada keterangan Tempat,Tanggal lahir atas nama Wadiyem binti Sardi Wiyono tertulis GunungKidul, 09 Agustus 1979 akan tetapi pada Akta kelahiran, Kartu tanda Penduduk dan Kartu keluarga tertulis Yogyakarta, 09 September 1980 disesuaikan  dengan identitas diri milik Pemohon yang tertulis di  Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon. Adapun nama  tersebut  adalah nama satu orang  dan bukan nama dari orang lain.
2.    Menetapkan merubah data diri  suami Pemohon yang tertulis di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor: 115/11/VII/1997 Tertanggal 19 Juni 2023 Yang dikeluarkan oleh kantor urusan Agama Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta yang semula nama suami Pemohon  S. Kodir bin Singodikromo untuk dirubah menjadi nama  yang benar dan nama yang akan di pakai Kodir bin Singodikromo disesuaikan  dengan identitas diri Milik suami Pemohon yang tertulis di  Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk milik suami Pemohon. Adapun nama  tersebut  adalah nama satu orang  dan bukan nama dari orang lain.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon dan nama suami pemohon sesuai dengan Amar Penetapan Putusan Pengadilan Agama Purworejo  kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul  Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. untuk melakukan perubahan dan Pencatatan  data diri Pemohon dan data suami Pemohon di dalam buku yang tersedia untuk itu .
4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak