1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Aryati binti Soetrisno, Bandung, 30 April 1974 berada di bawah Pengampuan
3.Menetapkan Pemohon Edi Mulyono bin Soetrisno sebagai Pengampu dari saudara kandung Pemohon yang bernama Aryati binti Soetrisno.
4.Memberi ijin kepada Pemohon dapat mewakili saudara kandungnya yang bernama Aryati binti Soetrisno tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
5.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
--------------------------------------------Atau--------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
|