Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PA.Pwr 1.Suyati bin Udo Prayitno
2.Sumiyatun binti Udo Prayitno
3.Suratmi binti Udo Prayitno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PA.Pwr
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suyati bin Udo Prayitno
2Sumiyatun binti Udo Prayitno
3Suratmi binti Udo Prayitno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :
1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2.    Menetapkan Sugito bin Udo Prayitno (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2025 di Dusun Wirun Krajan, RT.003 RW.002, Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
3.    Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris Sugito bin Udo Prayitno (Alm).adalah :
a.  Suyati bin Udo Prayitno (sebagai kakak perempuan kandung);
b.  Sumiyatun bin Udo Prayitno (sebagai adik perempuan kandung);
c.  Suratmi  bin Udo Prayitno (sebagai adik perempuan kandung);

4.    Menetapkan harta warisan Sugito bin Udo Prayitno (Alm) adalah berupa tabungan pada Bank Mandiri Cabang Tangerang dengan Nomor Rekening 155-00-0237656-7.
5.    Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan Hukum yang berlaku.
6.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak