PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan wali nikah Pemohon yang bernama Tony Wahyu Yuniartho bin Soenarto adalah Wali Adhal.
3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Purworejo, yang beralamat di Jalan WR. Supratman Km.2 Cangkrep Lor, Kabupaten Purworejo selaku Pegawai Pencatat Nikah menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Putri Kurnyaningtyas binti Soenarto) dengan calon suami Pemohon (Arbiyansyah bin Jaedi).
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Purworejo berpendapat lain agar menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|