| Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ;-----------------
2. Menetapkan Alm SOEKIRNO Bin SURO ATMO sebagai Pewaris yang Meninggal Dunia pada tanggal 10 Juli 1995. ;--------------------------------------------------------------
3. Menetapkan DARMIN Bin SURO ATMO adalah Ahli Waris yang Sah dari (Alm). SOEKIRNO Bin SURO ATMO Atas ke tiga (3) obyek Tanah Sawah yang terletak di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur :
3.1. Tanah Sawah SHM No. 27, Persil No. 73 S.IV, seluas ± 6,270 m?2;, Terletak di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 28. ----------------------;
Sebelah Timur adalah Sungai/Saluran Air. ---------------------------------------------;
Sebelah Selatan adalah Tanah Milik SARJONO. --------------------------------------;
Sebelah Barat adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 29. ----------------------; 3.2. Tanah Sawah No. SHM. 28, Persil No. 108 S.IV, Luas 4,260 m?2;, Terletak di Desa
Mundusewu. Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan batas-
batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara adalah Tanah Milik SUNARTO . ---------------------------------------;
Sebelah Timur adalah Sungai/Saluran Air . --------------------------------------------;
Sebelah Selatan adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 27 . -------------------;
Sebelah Barat adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 29 . ----------------------;
3.3. Tanah Sawah SHM No. 29, Persil No. 73 S.III, seluas ± 12, 970 m?2;, Terletak di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara adalan Tanah Milik SOENARTO. --------------------------------------;
Sebelah Timur adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 27 dan 28 . ------------;
Sebelah Selatan adalah Tanah Milik SARJONO . -------------------------------------;
Sebelah Barat adalah Sungai/Saluran Air . --------------------------------------------;
4. Menetapkan Alm DARMIN Bin SURO ATMO sebagai Pewaris yang Meninggal Dunia pada tanggal 24 Mei 2025. ;--------------------------------------------------------------
5. Menetapkan :
5.1. SUDARTI Binti DARMIN
5.2. WIWIT SUDARNI Binti DARMIN
5.3. PUJIRAH Binti DARMIN
5.4. RATINEM Binti DARMIN
Adalah Ahli Waris yang Sah dari (Alm). DARMIN Bin SURO ATMO dan Melakuan Perbuatan Hukum atas ke tiga (3) obyek Tanah Sawah yang terletak di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur :
3.1. Tanah Sawah SHM No. 27, Persil No. 73 S.IV, seluas ± 6,270 m?2;, Terletak di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 28. ----------------------;
Sebelah Timur adalah Sungai/Saluran Air. ---------------------------------------------;
Sebelah Selatan adalah Tanah Milik SARJONO. --------------------------------------;
Sebelah Barat adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 29. ----------------------;
3.2. Tanah Sawah No. SHM. 28, Persil No. 108 S.IV, Luas 4,260 m?2;, Terletak di Desa
Mundusewu. Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan batas-
batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara adalah Tanah Milik SUNARTO . ---------------------------------------;
Sebelah Timur adalah Sungai/Saluran Air . --------------------------------------------;
Sebelah Selatan adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 27 . -------------------;
Sebelah Barat adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 29 . ----------------------;
3.3. Tanah Sawah SHM No. 29, Persil No. 73 S.III, seluas ± 12, 970 m?2;, Terletak di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara adalan Tanah Milik SOENARTO. --------------------------------------;
Sebelah Timur adalah Tanah Milik SOEKIRNO No. SHM. 27 dan 28 . ------------;
Sebelah Selatan adalah Tanah Milik SARJONO . -------------------------------------;
Sebelah Barat adalah Sungai/Saluran Air . --------------------------------------------;
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku ------------------------;
SUBSIDAIR
Dan apabila Pengadilan Agama Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). ---------------------------------------------------------------------------- ;
|